• Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari :
  • Inspektur;
  • Sekretariat, membawahi :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
    • Sub Bagian Keuangan dan Aset;
  • Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahi :
    • Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
    • Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
  • Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahi :
    • Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
    • Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
  • Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahi :
    • Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
    • Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
  • Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahi :
    • Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
    • Jabatan Fungsional Auditor (JFA); dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
  • Masing-masing Inspektur Pembantu Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
  • Pembagian wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah akan dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan;
  • Masing-masing Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Pembantu Wilayah..