TUGAS
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 33 Tahun 2021, Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Pamekasan dimaksud, Inspektur Daerah Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.