Memperhatikan  ketentuan  Undang-undang  Nomor  23  Tahun  2014 tentang Pemerintah Daerah  yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun  2015, serta  Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2017  tentang Pembinaan  dan  Pengawasan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah, dan  Permendagri  Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menunjukkan  bahwa  peran  Inspektorat Daerah Kabupaten  Pamekasan  sebagai  pengawas  internal  mempunyai  kewenangan  lain, yaitu  melakukan  pembinaan  kepada  SKPD  di  Wilayah  Kabupaten  Pamekasan,  serta berfungsi  sebagai  lembaga  yang  memberikan  masukan  kepada  Kepala  Daerah. Karena  posisinya  sebagai  pembantu  pimpinan  puncak  (top  manajemen) Inspektorat Daerah telah  memiliki  wilayah  yang  jelas  dalam  melaksanakan  pembinaan dan  pengawasan  yang  telah  ditetapkan  dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah