STRUKTUR ORGANISASI
INSPEKTORAT DAERAH
Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari :
- Inspektur;
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
- Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahi :
- Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
- Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
- Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahi :
- Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
- Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
- Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahi :
- Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
- Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
- Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahi :
- Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
- Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
- Inspektur Pembantu Wilayah V, membawahi :
- Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
- Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
Masing-masing Inspektur Pembantu Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur. Pembagian wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah akan dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan;
Masing-masing Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Pembantu Wilayah.