STRUKTUR ORGANISASI

INSPEKTORAT DAERAH

Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari :

  • Inspektur;
  • Sekretariat, membawahi :
    • Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
  • Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahi :
    • Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
    • Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
  • Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahi :
    • Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
    • Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
  • Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahi :
    • Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
    • Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
  • Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahi :
    • Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
    • Jabatan Fungsional Auditor (JFA); 
  • Inspektur Pembantu Wilayah V, membawahi :
    • Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
    • Jabatan Fungsional Auditor (JFA); 

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.

Masing-masing Inspektur Pembantu Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur. Pembagian wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah akan dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan;

Masing-masing Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Pembantu Wilayah.