TUGAS DAN FUNGSI
Inspektorat Daerah
Kabupaten Pamekasan
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah
TUGAS
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 03 Tahun 2023, Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah
FUNGSI
Tugas dan Fungsi Inspektur Daerah
Berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2023 pada pasal 5, Inspektur Daerah mempuyai tugas membantu bupati melaksanankan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Inspektur Daerah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati sebagai wakil Pemerintah Pusat;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas dan Fungsi Sekretaris
Berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2023 pada pasal 8, Sekretaris mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi pengawasan, pembinaan teknis, dan memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, serta penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
- pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana, serta program dan kegiatan Inspektorat Daerah;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan dan reformasi birokrasi;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan evaluasi kelembagaan;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas antar Inspektur Pembantu;
- penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan, kinerja keuangan dan capaian reformasi birokrasi Inspektorat Daerah;
- pengelolaan kinerja aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas dan Fungsi Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
Berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2023 pada pasal 9, Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas:
- melaksanakan tata usaha umum, tata usaha pimpinan dan administrasi perjalanan dinas;
- melaksanakan urusan administrasi surat menyurat, pendistribusian surat dan tata kearsipan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris dinas;
- memelihara peralatan, keamanan dan kebersihan kantor;
- melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan barang/kendaraan dinas;
- menyusun bahan pembinaan kepegawaian, kelembagaan dan ketatalaksanaan dinas;
- melaksanakan tata usaha kepegawaian, pengembangan karier pegawai, peningkatan mutu pengetahuan, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta pengelolaan dokumen kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan anggaran, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan dinas;
- melaksanakan pengelolaan dan pembayaran gaji serta tunjangan pegawai;
- menilai kinerja bawahan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas dan Fungsi Inspektur Pembantu Wilayah
Berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2023 pada pasal 10, Inspektur Pembantu Wilayah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan Pemerintahan Daerah pada Perangkat Daerah, serta membantu Inspektur Daerah melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Inspektorat dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah, pencegahan korupsi, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit perhitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli serta pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Inspektur Pembantu Wilayah menjalankan tugas selaku wakil penjaminan mutu pengawasan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
- pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawas internal pemerintah lainnya;
- pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sedangkan Untuk Inspektur Pembantu Wilayah V menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengawasan Inspektorat Daerah bidang pencegahan dan investigasi;
- pengusulan program pengawasan bidang pencegahan dan investigasi;
- penyusunan pedoman/standar pengawasan bidang pencegahan dan investigasi;
- pelaksanakan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan penanganan kasus pengaduan masyarakat, pengawasan dengan tujuan tertentu berupa audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit perhitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli pada instansi pemerintah daerah;
- pelaksanaan hubungan keijasama dalam rangka pelaksanaan tugas dengan lembaga/instansi pengawasan terkait bidang pencegahan dan investigasi;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pencegahan dan investigasi;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Daerah;
- pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan dengan tujuan tertentu;
- pelaksanaan pengawasan lainnya sesuai perintah Inspektur Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektur Pembantu Wilayah dibantu oleh Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) tersebut mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan. untuk melaksanakan tugas pengawasan, Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dapat berperan sebagai pengendali teknis/supervisor, ketua tim, dan/atau anggota sesuai dengan tugas pengawasan yang ditetapkan oleh Inspektur.
Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi audit,
evaluasi, reviu, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya seperti konsultasi, sosialisasi dan asistensi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas efisiensi dan efektifitas manajemen resiko, pengendalian, dan proses tata kelola objek yang diawasi, dengan memiliki wewenang :
- memperoleh keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh objek yang diawasi dan pihak yang terkait;
- melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik daerah, pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan daerah serta pemeriksaan terhadap penghitungan, surat, bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan penugasan;
- menetapkan jenis dokumen, data, dan informasi yang diperlukan dalam penugasan pengawasan;
- memeriksa secara fisik setiap aset yang berada dalam pengurusan pejabat instansi yang diawasi; dan
- menggunakan tenaga ahli diluar tenaga fungsional jika diperlukan.
Tugas dan Fungsi Kelompok jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Daerah sesuai bidang keahlian dan keterampilan. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada tidak termasuk Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan Jabatan Fungsional Auditor.