Memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menunjukkan bahwa peran Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan sebagai pengawas internal mempunyai kewenangan lain, yaitu melakukan pembinaan kepada SKPD di Wilayah Kabupaten Pamekasan, serta berfungsi sebagai lembaga yang memberikan masukan kepada Kepala Daerah. Karena posisinya sebagai pembantu pimpinan puncak (top manajemen) Inspektorat Daerah telah memiliki wilayah yang jelas dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah