Skip to content
- Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari :
- Inspektur;
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Sub Bagian Keuangan dan Aset;
- Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahi :
- Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
- Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
- Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahi :
- Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
- Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
- Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahi :
- Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
- Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
- Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahi :
- Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD);
- Jabatan Fungsional Auditor (JFA); dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
- Masing-masing Inspektur Pembantu Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
- Pembagian wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah akan dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan;
- Masing-masing Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Pembantu Wilayah..